
PROGRAM STUDI D3 KEBIDANAN STIKES BINA SEHAT PPNI

-
TENTANG PRODI
Prodi DIII Kebidanan STIKes Bina Sehat PPNI Kab Mojokerto berdiri di bawah Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Naisonal Indonesia (YKWP PNI) dengan tujuan mengemban tugas dan fungsi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kesehatan yang diarahkan pada penerapan keahlian ilmu kebidanan. Hal ini disahkan oleh Dinas Pendidikan Nasional di bawah naungan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan mendapat ijin penyelenggaraan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi no. 114/D/O/2005, tentang ijin penyelenggaraan Prodi D III Kebidanan STIKes Bina Sehat PPNI Kab Mojokerto. Pada tahun 2010 Prodi D III Kebidanan STIKes Bina Sehat PPNI Kab Mojokerto telah melaksanakan ijin perpanjangan yang disyahkan oleh Direktur Jendral Pendidikan Tinggi dengan nomor SK. MENDIKNAS No : 3294/D/T/K-VII/2010 tertanggal 06 Agustus 2010. Dalam penyelenggaraannya Prodi D III Kebidanan STIKes Bina Sehat PPNI Kab Mojokerto telah terakreditasi dari DIKTI nomor SK : 215/SK/BAN-PT/Ak-XIII/Dipl-III/X/2013 dengan nilai B.
-
VISI
Visi Prodi DIII kebidanan mengacu kepada visi STIKes, maka visi Prodi DIII Kebidanan STIKes Bina Sehat PPNI Kab Mojokerto adalah
“Menghasilkan lulusan yang berintegritas tinggi dalam pelayanan asuhan kebidanan pada tingkat nasional dan mampu bersaing di ASEAN pada tahun 2025”
-
MISI
Misi Program Studi D3 Kebidanan STIKes Bina Sehat PPNI Mojokerto
- Menyelenggarakan tri darma perguruan tinggi yang selaras dengan visi.
- Mengembangkan evidence-based practice (praktik berdasarkan pembuktian ilmiah) dalam bidang kebidanan
- Mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja dalam pendayagunaan SDM dan lulusan
PENDUKUNG
Program Studi D3 Kebidanan STIKes Bina Sehat PPNI didukung dengan berbagai sarana dan prasarana yang memungkinkan terciptanya interaksi akademik antara civitas akademika seperti: ruang kuliah yang nyaman, ruang kerja dosen, gedung yang dapat digunakan untuk seminar ilmiah dan workshop, dan kegiatan olag raga. Selain itu tersedia pula perpustakaan beserta ruang baca yang cukup memadai, luas dan nyaman serta papan informasi yang dapat digunakan sebagai pengumuman tentang berbagai hal yang terkait dengan akademik dan non akademik.Pada tingkat STIKes telah dikembangkan intranet yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh civitas akademika dan tersedia laboratorium yaitu:
- Laboratorium Biomedik
- Laboratorium Keperawatan Dasar
- Laboratorium Keperawatan Maternitas dan Anak
- Laboratorium Keperawatan Medikal Bedah
- Laboratorium Keperawatan Jiwa dan Komunitas
Sarana penunjang untuk meningkatkan suasana akademik dan profesi di STIKes Bina Sehat PPNI antara lain:
- Laboratorium Komputer
- Laboratorium Bahasa
- Klinik Bina Sehat
- Ruang konsultasi
Selain itu STIKes Bina Sehat juga kerja sama dengan lahan praktik yang dilengkapi ruang bimbingan, ruang presentasi, dan perpustakaan.
Kerja sama telah dilakukan dengan institusi pemerintah yang lebih luas dalam bentuk kerja sama pendidikan. Kemitraan dengan dunia industri, khususnya dalam bidang penelitian, pengembangan organisasi, peningkatan profesionalisme sumberdaya manusia dan pendidikan tenaga ahli. Kerjasama dengan Rumah Sakit sebagai lahan praktik juga telah dilakukan. Kerjasama dengan institusi pendidikan di luar Sekolah Tinggi dalam upaya peningkatan kualifikasi dan jenjang pendidikan dosen baik bagi dosen sendiri maupun dosen dari perguruan tinggi lain.
VIDEO SHORTCODES
KERJA
(Kerja Cerdas, Empati, Ramah, Jujur, Asah, Asih dan Asuh)
MATA KULIAH
SEMESTER 1
Pendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Pendidikan Pancasila
Kebutuhan Dasar Manusia
Biologi Dasar Manusia
Farmakologi
Konsep Kebidanan
Ilmu Sosial Budaya Dasar
Semester 2
Komunikasi dan Dokumentasi dalam Praktik Kebidanan
Ketrampilan Dasar Kebidanan
Etikolegal dalam Praktek Kebidanan
Asuhan Kebidanan Kehamilan
Psikologi
Gizi
Semester 3
Asuhan Kebidanan Persalinan dan BBL
Asuhan Kebidanan Nifas dan Menyusui
Bahasa Inggris
Asuhan Kebidanan Neonatus, Bayi, Balita dan Anak Pra Sekolah
Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana
Semester 4
Asuhan Kebidanan Kegawatdaruratan Maternal Neonatal
Kesehatan Masyarakat
Promosi Kesehatan
Praktik Klinik Kebidanan Fisiologis
Organisasi dan Manajemen dalam Pelayanan Kebidanan
Metode Penelitian dan Statistik Dasar
Semester 5
Asuhan Kebidanan Komunitas
Mutu Layanan Kebidanan dan Kebijakan Kesehatan
Etika Perilaku
Kewirausahaan
Praktik Kebidanan Komunitas
Praktik Kegawatdaruratan Maternal Neonatal
Semester 6
Praktik Kebidanan Komprehensif
Laporan Tugas Akhir
KALENDER AKADEMIK
KALENDER AKADEMIK SEMESTER GASAL 2017/2018
NO | TANGGAL | SEMESTER I | SEMESTER III | SEMESTER V |
1 | 04 – 09 September 2017 | PKKMB | Heregistrasi | Heregistrasi |
2 | 11 – 16 September 2017 | Kuliah 1 | Kuliah 1 | Kuliah 1/2 |
3 | 18 – 23 September 2017 | Kuliah 2 | Kuliah 2 | Kuliah 3/4 |
4 | 25 – 30 September 2017 | Kuliah 3 | Kuliah 3 | Kuliah 5/6 |
5 | 02 – 07 Oktober 2017 | Kuliah 4 | Kuliah 4 | Kuliah 7/8 |
6 | 09 – 14 Oktober 2017 | Kuliah 5 | Kuliah 5 | UTS |
7 | 16 – 21 Oktober 2017 | Kuliah 6 | Kuliah 6 | Kuliah 9/10 |
8 | 23 – 28 Oktober 2017 | Kuliah 7 | Kuliah 7 | Kuliah 11/12 |
9 | 30 Okt – 04 Nopember 2017 | Kuliah 8 | Kuliah 8 | Kuliah 13/14 |
10 | 06 – 11 Nopember 2017 | UTS | UTS | UAS |
11 | 13 -18 Nopember 2017 | Kuliah 9 | Kuliah 9 | Remidial |
12 | 20 – 25 Nopember 2017 | Kuliah 10 | Kuliah 10 | PK Komunitas |
13 | 26 Nop – 02 Desember 2017 | Kuliah 11 | Kuliah 11 | PK Komunitas |
14 | 04 – 09 Desember 2017 | Kuliah 12 | Kuliah 12 | PPK III |
15 | 11 – 16 Desember 2017 | Kuliah 13 | Kuliah 13 | PPK III |
16 | 18 – 23 Desember 2017 | Kuliah 14 | Kuliah 14 | PK Gadar |
17 | 25 – 30 Desember 2017 | UAS | UAS | PK Gadar |
18 | 01 – 06 Januari 2018 | Remidial | Remidial | PK Gadar |
19 | 08 – 13 Januari 2018 | LIBUR | LIBUR | PK Gadar |
20 | 15 -20 Januari 2018 | Yudisium/ Heregistrasi | Yudisium/ Heregistrasi | PK Gadar |
21 | 22 – 27 Januari 2018 | Kuliah 1 | Kuliah 1 | PK Gadar |
22 | 29 Jan – 03 Februari 2018 | Kuliah 2 | Kuliah 2 | LIBUR |
23 | 05 – 10 Februari 2018 | Kuliah 3 | Kuliah 3 | Yudisium/ Heregistrasi |
KALENDER AKADEMIK SEMESTER GENAP 2017/2018
NO | TANGGAL | SEMESTER II | SEMESTER IV | SEMESTER VI |
1 | 12 – 17 Februari 2018 | Kuliah 4 | Kuliah 4 | Proposal LTA |
2 | 19 – 24 Februari 2018 | Kuliah 5 | Kuliah 5/6 | Proposal LTA |
3 | 26 Feb – 03 Maret 2018 | Kuliah 6 | Kuliah 7/8 | Proposal LTA |
4 | 05 – 10 Maret 2018 | Kuliah 7 | UTS | Proposal LTA |
5 | 12 – 17 Maret 2018 | UTS | Kuliah 9/10 | Uji Proposal |
6 | 19 – 24 Maret 2018 | Kuliah 8 | Kuliah 11/12 | PK Komprehensif |
7 | 26 – 31 Maret 2018 | Kuliah 9 | Kuliah 13/14 | PK Komprehensif |
8 | 02 – 07 April 2018 | Kuliah 10 | UAS | PK Komprehensif |
9 | 09 – 14 April 2018 | Kuliah 11 | Remidial | PK Komprehensif |
10 | 16 – 21 April 2018 | Kuliah 12 | PPK II | Uji Proposal |
11 | 23 – 28 April 2018 | Kuliah 13 | PPK II | PK Komprehensif |
12 | 30 April – 05 Mei 2018 | Kuliah 14 | PPK II | PK Komprehensif |
13 | 07 – 12 Mei 2018 | UAS | PPK II | PK Komprehensif |
14 | 14 – 19 Mei 2018 | Remidial | PK Fisiologis | PK Komprehensif |
15 | 21 – 26 Mei 2018 | PPK I | PK Fisiologis | sidang LTA |
16 | 28 Mei – 02 Juni 2018 | PPK I | PK Fisiologis | sidang LTA |
17 | 04 – 09 Juni 2018 | PPK I | PK Fisiologis | sidang LTA |
18 | 11 – 16 Juni 2018 | Libur Idul Fitri | Libur Idul Fitri | Libur Idul Fitri |
19 | 18 – 23 Juni 2018 | Libur Idul Fitri | Libur Idul Fitri | Libur Idul Fitri |
20 | 25 – 30 Juni 2018 | PK KDK | PK Fisiologis | Yudisium |
21 | 02 – 07 Juli 2018 | PK KDK | PK Fisiologis | Uji Kompetensi |
22 | 09 – 14 Juli 2018 | Yudisium | Yudisium | Uji Kompetensi |
23 | 16 – 21 Juli 2018 | LIBUR | LIBUR | Wisuda |
CLIENT TESTIMONIALS
KERJASAMA
KERJA
KERJA CERDAS
EMPATI
RAMAH, JUJUR
ASAH, ASIH, ASUH
KODE ETIK BIDAN
Kode Etik profesi merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktik dlam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klienpasien, keluarga,
Bidan harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan kebidanan.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/ Mengkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia.Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.Berikut ini merupakan kode etik Bidan Indonesia.
- Kewajiban Bidan terhadap klien dan masyarakat
- Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati,dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang dianut oleh klien.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
- Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
- Kewajiban Bidan terhadap tugasnya
- Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
- Setiap bidan berhak memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/ atau rujukan.
- Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/ atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
- Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
- Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
- Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap teman sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
- Kewajiban Bidan terhadap profesinya
- Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
- Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
- Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
- Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
- Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri
- Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan Pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga
- setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DAN BIDAN
Bidan sebagai tenaga pemberi jasa pelayanan harus menyiapkan diri untuk mengantisipasi perubahan kebutuhan masyarakat atau pelayanan kebidanan. Keadilan dalam sumber daya pelayanan dimulai dari : pemenuhan kebutuhan klien sesuai, sumber daya pelayanan dalam kebidanan untuk meningkatkan pelayan kebidanan, dan keterjangkauan tempat pelayanan. Tingkat ketersediaan ini merupaka syarat utama untuk terlaksananya pelayan kebidanana. Sikap bidan harus tanggap terhadap klien, sesuai kebutuhan klien, tidak membedakan pelayanan siapapun.
- Hak dan Kewajiban Pasien
Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien :
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan Peraturan yang berlaku di Rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
- Pasien berhajk atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur
- Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
- Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
- Pasien berhak memilih bidan untuk menolongnya sesuai dengan keinginannya
- Pasien berhak mendapat informasi yang melipiti kehamilan persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan
- Pasien berhak mendapat pendamping suami selama proses persalinan berlangsung
- Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit, dll
Kewajiban pasien
- Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya
- Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter bidan dan perawat
- Pasien atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
- Hak dan Kewajiban Bidan
Hak bidan
- Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
- Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan
- Bidan berhak menolak keinginan pasien /klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi
- Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain
- Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
- Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan
- Bidan berhak mendapat kompensasi dan keseahteraan yang sesuai
Kewajiban bidan
- Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
- Bidan waib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien
- Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
- Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
- Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
- Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
- Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
- Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuia dengan keyakinan
- Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien
- Bidan wajib memberi informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul
- Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atau tindakan yang akan dilakukan
- Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
- Bidan wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal
- Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
Our services
Web Design
Duis sed odio sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris morbi accumsan.
View DetailsPhotograpy
Duis sed odio sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris morbi accumsan.
View DetailsFEATURES

Responsive Layout
Odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat conseu in elit.
details
Powerful Admin
Odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat conseu in elit.
details
Optimized Code
Odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat conseu in elit.
detailsOptimized Code
Unlimited Colors
Seo Friendly
TOOGLE CONTENT

Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat consequat auctor eu in elit. Class aptent taciti

Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat consequat auctor eu in elit. Class aptent taciti
OUR SKILLS
Wordpress95%
CSS339%
HTML576%
Photoshop85%
Ruby80%
FONT AWESOME ICONS
- Play Circle icon
- Home icon
- Download icon
- Lock icon
- Signal icon
- Volume icon
- Camera icon
- Search icon
- Envelope icon
- Refresh icon
- Comments icon
- Folder icon
HORIZONTAL tabgroup
Nullam ac urna eu felis dapibus condimentum sit amet a augue. Sed non neque elit. Sed ut imperdiet nisi. Proin condimentum fermentum nunc. Etiam pharetra, erat sed fermentum feugiat, velit mauris egestas quam, ut aliquam massa nisl quis neque.Nam nec tellus a odio tincidunt
Nullam ac urna eu felis dapibus condimentum sit amet a augue. Sed non neque elit. Sed ut imperdiet nisi. Proin condimentum fermentum nunc. Etiam pharetra, erat sed fermentum feugiat, velit mauris egestas quam, ut aliquam massa nisl quis neque.Nam nec tellus a odio tincidunt